Kontroversi Hak Kewarganegaraan di Amerika Serikat
Daftar Pustaka
Latar Belakang Perdebatan Besar di Amerika
Selama hampir 160 tahun, Amandemen ke-14 menetapkan bahwa setiap orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat berhak menjadi warga negara Amerika. Aturan itu hanya membuat sedikit pengecualian. Misalnya untuk anak diplomat atau anggota militer asing. Karena itu, banyak orang menganggap aturan tersebut sebagai fondasi utama identitas Amerika.
Namun, pemerintahan Donald Trump memicu perdebatan panas sejak awal masa jabatannya. Ia menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir dari orang tua tanpa izin tinggal atau berstatus visa sementara. Trump melihat hal tersebut sebagai bagian dari reformasi imigrasi besar. Dia menilai bahwa keamanan nasional selalu menjadi prioritas utama.
Sementara itu, aktivis hak sipil dengan tegas menolak langkah keras tersebut. Mereka menyebut hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sudah dijamin konstitusi, bukan sekadar kebijakan politik yang bisa diubah secara sepihak. Bahkan Cecillia Wang, Direktur ACLU, menegaskan bahwa tidak ada presiden yang bisa menghapus janji fundamental Amandemen ke-14.
Pertarungan Hukum Menuju Mahkamah Agung
Selanjutnya, banyak pengadilan federal langsung menghentikan perintah eksekutif Trump. Mereka menyatakan tindakan itu melanggar Konstitusi. Continue reading
